Bertentangan dengan Putusan MK, Cak Imin Dukung Wamen Jadi Komisaris BUMN
DIKSI.CO – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan dukungannya terhadap wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah acara di Pos Bloc, Jakarta Pusat, pada Sabtu (19/7).
“Saya setuju Wamen menjadi komisaris karena Wamen itu jelas orangnya, jelas alamatnya, jelas institusinya,” kata Cak Imin kepada awak media.
Menurutnya, dengan penempatan Wamen sebagai komisaris, akuntabilitas pengelolaan BUMN menjadi lebih terarah.
Ia menilai, jika perusahaan mengalami kegagalan atau kerugian, akan mudah mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, bila perusahaan meraih prestasi, pihak yang berjasa pun akan terlihat jelas.
“Kalau perusahaan negara yang komisarisnya adalah Wamen, Insyaallah akan bertanggung jawab. Karena kalau sampai gagal, sampai tidak menguntungkan, itu jelas orangnya yang disalahkan siapa,” lanjutnya.
Namun pernyataan Cak Imin ini bertentangan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wamen merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di BUMN dan perusahaan swasta.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (17/7) lalu di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan adanya putusan ini, status 30 Wamen di Kabinet Merah Putih yang saat ini menjabat sebagai komisaris BUMN menjadi sorotan publik dan dipertanyakan legalitasnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut. (*)